Home » » PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK)

PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK)

Penulis : Unknown on Sabtu, 16 Februari 2013 | 2/16/2013 09:04:00 AM

Sampai dengan 31 Desember 2008 :
KMK Nomor: 137/PMK.03/2005
  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)

Mulai Berlaku 1 Januari 2009:
  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)
Contoh Perhitungan PTKP
Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP
TK 15.840.000 - - 15.840.000
K/0 15.840.000 1.320.000 - 17.160.000
K/1 15.840.000 1.320.000 1.320.000 18.480.000
K/2 15.840.000 1.320.000 2.640.000 19.800.000
K/3 15.840.000 1.320.000 3.960.000 21.120.000
TK/1 15.840.000
1.320.000 17.160.000
TK/2 15.840.000
2.640.000 18.480.000
TK/3 15.840.000
3.960.000 19.800.000

Mulai Berlaku 1 Januari 2013:
Ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru tahun 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012.
Berikut disampaikan besar PTKP yang baru serta perbandingannya dengan PTKP yang lama.
Keterangan PTKP Baru  PTKP Lama 
Diri Sendiri       24,300,000.00  15,840,000.00
Tambahan WP Kawin         2,025,000.00    1,320,000.00
Tambahan Istri Bekerja       24,300,000.00  15,840,000.00
Tambahan Tanggungan         2,025,000.00    1,320,000.00
Ket:
TK = Tidak Kawin
K/1 = Kawin, tanggungan 1 orang
Share this article :

Posting Komentar

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger