Pelayanan
ini diberikan kepada Wajib Pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Jangka waktu penyelesaian Pendaftaran NPWP adalah 1(satu)
hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap.
Apabila Wajib Pajak melakukan pendaftraran secara online melalui Sistem
e-Registration 1(satu) hari kerja dihitung sejak informasi pendaftaran,
melalui Sistem e-Registration tersebut, diterima Kantor Pelayanan Pajak
(KPP). Agar pelayanan dapat dituntaskan dalam jangka waktu satu hari,
Formulir Pendaftaran NPWP harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya. Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib
Pajak untuk mengisi formulir permohonan adalah sebagai berikut:

Kegiatan Pelayanan ini dimulai pada saat Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berakhir pada saat Petugas KPP menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak. Output yang dihasilkan oleh jenis pelayanan ini adalah SKT dan NPWP.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang menjalankan usaha maupun yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
- Untuk Wajib Pajak Badan:
- - Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
- - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
- - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
- Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- - surat penunjukan sebagai Bendahara
- - Kartu Tanda Penduduk Bendahara
- Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
- - Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation
- - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
- - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Joint Operation
Kegiatan Pelayanan ini dimulai pada saat Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berakhir pada saat Petugas KPP menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak. Output yang dihasilkan oleh jenis pelayanan ini adalah SKT dan NPWP.
Home
Posting Komentar