Sehubungan dengan perubahan PTKP tahun 2013, maka terdapat
penyesuaian besaran dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan (JPK) dari sebesar Rp 3.080.000 per bulan berubah menjadi Rp
4.725.000. Perubahan ini mulai berlaku untuk iuran JPK bulan Januari
2013.
PTKP Setahun K1 = 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 = 28.350.000
PTKP Sebulan K1 = 28.350.000 / 12 = 2.362.500
Dasar perhitungan iuran JPK dari upah sebulan paling tinggi sebesar 2 kali PTKP sebulan K1
2.362.500 x 2 = 4.725.000
PTKP Setahun K1 = 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 = 28.350.000
PTKP Sebulan K1 = 28.350.000 / 12 = 2.362.500
Dasar perhitungan iuran JPK dari upah sebulan paling tinggi sebesar 2 kali PTKP sebulan K1
2.362.500 x 2 = 4.725.000
Home
Posting Komentar