Oleh : Dhony Arifil
Huda[1]
Produk Perbankan
Syariah Di Indonesia
Jika di catatan sebelumnya penulis membahas mengenai
akad-akad yang biasa dipakai di bank syariah, kali ini penulis akan share
mengenai apa saja produk yang umum dipakai di bank-bank syariah di Indonesia.
Menurut Muhamad[2], produk
yang dikembangkan dalam operasional bank syariah dibagi menjadi tiga bentuk,
yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, dan produk jasa. Untuk
pembahasan di bagian ini akan dibatasi pada produk penghimpunan dana saja.
Untuk produk penyeluran dana dan produk jasa akan dijelaskan di tulisan
berikutnya.
Produk Penghimpunan
Dana
Penghimpunan dana atau yang biasa disebut funding, sangat
berperan fungsinya bagi kelangsungan hidup sebuah bank, entah bank konvensional
maupun bank syariah. Dalam kasus ini, bank menjadi pihak yang
minim dana.
Sehingga agar bank selalu bisa mengejar profit, bank harus menggali
penghimpunan dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat agar bisa diputar kembali
sehingga menghasilkan keuntungan. Produk penghimpunan dana di bank terdiri dari
dua prinsip utama, yaitu wadiah dan mudharabah.
a. Prinsip
Wadiah
Seperti yang telah saya jelas di Konsep Dasar Bank
Syariah (BAG 1), wadiah merupakan prinsip dimana nasabah selaku pemilik modal
mengamanahkan kepada bank syariah modal tersebut untuk dipakai oleh bank tanpa
mengharapkan imbal balik berupa fee, bagihasil, dan sebagainya. Namun dalam hal
ini bank syariah boleh memberikan bonus kepada nasabah apabila dalam operasionalnya
mendapatkan profit. Namun bonus tersebut sifatnya sukarela dari pihak bank
syariah. Produk wadiah sendiri umumnya masih dibagi menjadi dua jenis, yaitu
wadiah yad amanah, dan wadiah yad dhamanah. Gambaran mengenai kedua jenis
produk wadiah adalah sebagai berikut:
-
Wadiah yad amanah : giro (nasabah menitipkan
uang/modal, ada biaya jasa atau biaya bank)
-
Wadiah yad dhamanah : tabungan (nasabah
menitipkan uang, bank menggunakan untuk keperluan operasional, saat bank dapat
bagihasil dari operasional tersebut, bank boleh memberi bonus kepada nasabah)
b. Prinsip
Mudharabah
Pada prinsip ini, nasabah bertindak sebagai shohibul
mal atau pemilik modal. Sedangkan bank bertindak sebagai mudharib atau
pengelola modal. Dana yang dihimpun dari prinsip ini nantinya akan dipergunakan
untuk aktivitas pembiayaan jual beli maupun kerjasama/investasi. Bagi nasabah
selaku shohibul mal, akan memperoleh imbalan berupa bagihasil apabila investasi
atau pembiayaan yang dilakukan oleh bank memperoleh keuntungan. Apabila bank
mengalami kerugian, nasabah tidak memperoleh bagihasil, namun tidak juga
menanggung beban kerugian karena kegagalan bank dalam menyalurkan pembiayaan.
Prinsip mudharabah di bank syariah terbagi menjadi dua
jenis, yaitu mudharabah mutlaqah dan
mudharabah muqayyadah. Penerapan mudharabah mutlaqah di bank syariah
berupa tabungan mudharabah, maupun deposito mudharabah. Bank syariah dalam
menyalurkan dana dari nasabah atau shohibul mal ini diberi kebebasan sepenuhnya
oleh nasabah. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan apa saja, itu
menjadi wewenang bank syariah.
Seperti namanya, yaitu mudharabah, maka nasabah berhak
atas bagihasil dari bank. Besarnya prosentase bagihasil ditentukan diawal
ketika pembukaan tabungan maupun deposito. Namun untuk berapa besar Rupiah
bagihasil yang diberikan, itu tidak bisa dipastikan. Tidak bisa disamakan
dengan bank konvensional yang dapat menentukan Rupiah di awal.
Pada tabungan mudharabah, nasabah boleh mengambil uang
setiap saat sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan pada deposito mudharabah,
nasabah hanya dapat mencairkan uang sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
Kemudian jenis mudharabah yang kedua yaitu mudharabah
muqayyadah. Mudharabah muqayyadah di bank syariah diaplikasikan dalam bentuk
simpanan khusus dimana pemilik modal atau nasabah dapat menetapkan syarat
tertentu yang harus dipenuhi oleh bank syariah. Biasanya untuk produk bank yang
demikian ini, nasabah wajib menetapkan syarat tertentu. Misalnya dana yang
dikucurkan hanya boleh digunakan untuk pengerjaan proyek A. Sehingga bank tidak
bisa sembarangan dalam menyalurkan dana. Untuk produk ini, nasabah berhak atas
bagihasil yang besaran prosentase ditentukan di awal perjanjian.
Demikian pembahasan mengenai produk penghimpunan dana atau
yang biasa disebut funding dana. Semoga bermanfaat.
Sumber :
Muhamad, Manajemen Bank Syariah (2005)
Posting Komentar