Home » » Konsep Perbankan Syariah (BAG 2)

Konsep Perbankan Syariah (BAG 2)

Penulis : Unknown on Senin, 11 Maret 2013 | 3/11/2013 10:35:00 AM



Oleh : Dhony Arifil Huda[1]


Produk Perbankan Syariah Di Indonesia
Jika di catatan sebelumnya penulis membahas mengenai akad-akad yang biasa dipakai di bank syariah, kali ini penulis akan share mengenai apa saja produk yang umum dipakai di bank-bank syariah di Indonesia.
Menurut Muhamad[2], produk yang dikembangkan dalam operasional bank syariah dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, dan produk jasa. Untuk pembahasan di bagian ini akan dibatasi pada produk penghimpunan dana saja. Untuk produk penyeluran dana dan produk jasa akan dijelaskan di tulisan berikutnya.

Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana atau yang biasa disebut funding, sangat berperan fungsinya bagi kelangsungan hidup sebuah bank, entah bank konvensional maupun bank syariah. Dalam kasus ini, bank menjadi pihak yang
minim dana. Sehingga agar bank selalu bisa mengejar profit, bank harus menggali penghimpunan dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat agar bisa diputar kembali sehingga menghasilkan keuntungan. Produk penghimpunan dana di bank terdiri dari dua prinsip utama, yaitu wadiah dan mudharabah.
a.       Prinsip Wadiah
Seperti yang telah saya jelas di Konsep Dasar Bank Syariah (BAG 1), wadiah merupakan prinsip dimana nasabah selaku pemilik modal mengamanahkan kepada bank syariah modal tersebut untuk dipakai oleh bank tanpa mengharapkan imbal balik berupa fee, bagihasil, dan sebagainya. Namun dalam hal ini bank syariah boleh memberikan bonus kepada nasabah apabila dalam operasionalnya mendapatkan profit. Namun bonus tersebut sifatnya sukarela dari pihak bank syariah. Produk wadiah sendiri umumnya masih dibagi menjadi dua jenis, yaitu wadiah yad amanah, dan wadiah yad dhamanah. Gambaran mengenai kedua jenis produk wadiah adalah sebagai berikut:
-          Wadiah yad amanah : giro (nasabah menitipkan uang/modal, ada biaya jasa atau biaya bank)
-          Wadiah yad dhamanah : tabungan (nasabah menitipkan uang, bank menggunakan untuk keperluan operasional, saat bank dapat bagihasil dari operasional tersebut, bank boleh memberi bonus kepada nasabah)
b.      Prinsip Mudharabah
Pada prinsip ini, nasabah bertindak sebagai shohibul mal atau pemilik modal. Sedangkan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola modal. Dana yang dihimpun dari prinsip ini nantinya akan dipergunakan untuk aktivitas pembiayaan jual beli maupun kerjasama/investasi. Bagi nasabah selaku shohibul mal, akan memperoleh imbalan berupa bagihasil apabila investasi atau pembiayaan yang dilakukan oleh bank memperoleh keuntungan. Apabila bank mengalami kerugian, nasabah tidak memperoleh bagihasil, namun tidak juga menanggung beban kerugian karena kegagalan bank dalam menyalurkan pembiayaan.
Prinsip mudharabah di bank syariah terbagi menjadi dua jenis, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Penerapan mudharabah mutlaqah di bank syariah berupa tabungan mudharabah, maupun deposito mudharabah. Bank syariah dalam menyalurkan dana dari nasabah atau shohibul mal ini diberi kebebasan sepenuhnya oleh nasabah. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan apa saja, itu menjadi wewenang bank syariah.
Seperti namanya, yaitu mudharabah, maka nasabah berhak atas bagihasil dari bank. Besarnya prosentase bagihasil ditentukan diawal ketika pembukaan tabungan maupun deposito. Namun untuk berapa besar Rupiah bagihasil yang diberikan, itu tidak bisa dipastikan. Tidak bisa disamakan dengan bank konvensional yang dapat menentukan Rupiah di awal.
Pada tabungan mudharabah, nasabah boleh mengambil uang setiap saat sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan pada deposito mudharabah, nasabah hanya dapat mencairkan uang sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
Kemudian jenis mudharabah yang kedua yaitu mudharabah muqayyadah. Mudharabah muqayyadah di bank syariah diaplikasikan dalam bentuk simpanan khusus dimana pemilik modal atau nasabah dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank syariah. Biasanya untuk produk bank yang demikian ini, nasabah wajib menetapkan syarat tertentu. Misalnya dana yang dikucurkan hanya boleh digunakan untuk pengerjaan proyek A. Sehingga bank tidak bisa sembarangan dalam menyalurkan dana. Untuk produk ini, nasabah berhak atas bagihasil yang besaran prosentase ditentukan di awal perjanjian.
Demikian pembahasan mengenai produk penghimpunan dana atau yang biasa disebut funding dana. Semoga bermanfaat.

Sumber :
Muhamad, Manajemen Bank Syariah (2005)


[1] Alumni Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Yogyakarta th. 2009
[2] Muhamad, Manajemen Bank Syariah (2005), Seorang pemikir ekonomi Syariah, Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Yogyakarta.
Share this article :

Posting Komentar

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger